Cara Menghitung Upah Harian untuk Karyawan Tidak Tetap - Software Akuntansi

Cara Menghitung Upah Harian untuk Karyawan Tidak Tetap

Bagi perusahaan yang masih menggunakan sistem kerja hitungan per jam, maka penting untuk memahami cara menghitung upah harian. Hal ini penting dipahami agar gaji yang didapatkan oleh karyawan sesuai dengan pekerjaannya.

Gaji atau upah merupakan hak yang akan diterima oleh pekerja atau karyawan setelah menyelesaikan pekerjaan dengan baik. Dalam pemberian gaji karyawan ini, ada berbagai perhitungan yang perlu dipertimbangkan termasuk tunjangan hingga bonus prestasi.

cara menghitung upah harian

Saat ini, karyawan atau pekerja tidak hanya dibayar bulanan saja. Akan tetapi ada beberapa perusahaan yang menerapkan sistem kerja dan gajian per jam atau harian. Meskipun menerapkan sistem upah harian, akan tetapi tetap banyak hal yang perlu diperhatikan.

Bagi perusahaan yang menerapkan sistem kerja harian, ada baiknya memahami cara menghitung upah harian secara mudah dan efisien. Dalam hal ini, pekerja harian juga memiliki perhitungan pajak penghasilan tersendiri yang harus diurus oleh perusahaan.

Untuk menghitung gaji pekerja harian, bagian Human Resource (HR) harus memiliki perhitungan yang tepat. Hal ini untuk menghindari kerugian pada perusahaan dan complain dari karyawan karena gaji yang tidak sesuai.

Aturan dan Cara Menghitung Upah Harian Karyawan

Karyawan yang mendapatkan sistem gaji per jam atau harian biasanya merupakan karyawan baru dalam perusahaan. Biasanya karyawan tersebut masuk di pertengah bulan atau bisa juga merupakan karyawan tidak tetap.

Untuk menghitung upah atau gaji pada karyawan seperti ini, biasanya perusahaan mengacu pada Peraturan Depnaker dalam Kepmen-No-Kep.102-MEN-VI-2004. Isinya seperti di bawah ini:

1. Cara Menghitung Upah Per Jam

Cara menghitung upah harian per jam adalah upah sebulan yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap di bagi 173. Hal ini berdasarkan aturan yang tertuang dalam Undang-undang Ketenagakerjaan.

Menghitung Jumlah Jam Kerja

Waktu ideal yang digunakan untuk bekerja dalam seminggu adalah 40 jam. Jumlah ini didapatkan dari sistem 8 jam kerja dalam sehari yang berlaku selama 5 hari kerja seminggu. Cara menghitungnya bisa menggunakan cara berikut ini :

“Jumlah upah kerja = Jumlah Hari kerja x Jumlah jam kerja

Cara Menghitung Gaji Pro Rata

Cara menghitung upah harian dengan aturan gaji prorate adalah mengalikan jumlah jam kerja dengan gaji per jam yang diberikan kepada karyawan. Ada dua rumus perhitungan yang bisa kamu gunakan, yaitu :

Gaji pro rata = jumlah jam kerja x upah per jam

Jumlah hari x jam kerja x 1/173 x upah sebulan

Setiap perusahaan biasanya memiliki cara menghitung upah harian yang berbeda untuk menggaji karyawan tidak tetap. Maka dari itu, jika kamu ditawari pekerjaan dengan sistem kerja per jam atau harian, pastikan tanyakan terlebih dahulu bagaimana sistem penghitungan gajinya.

Baca juga : Gaji ke 13, Bonus Tahunan, dan Tunjangan Hari Raya. Apa bedanya?

Ketentuan Pajak untuk Karyawan dengan Sistem Upah Harian

Karyawan yang mendapatkan gaji dengan sistem kerja harian atau per jam tetap memiliki kewajiban untuk membayar pajak penghasilan. Akan tetapi perhitungan pajak karyawan harian pastinya tidak sama dengan karyawan tetap.

Berikut ini ketentuan pajak penghasilan untuk karyawan tidak tetap dengan gaji sistem cara menghitung upah harian :

1. Jika penghasilan dalam satu hari kurang dari Rp 450 ribu, dan penghasilan kumulatif dalam satu bulan kurang dari Rp 4.5 juta maka tidak mendapatkan potongan PPh 21.

2. Jika penghasilan sehari kurang dari Rp 450 ribu dan penghasilan kumulatif sebulan kurang dari Rp 4.5 juta, maka pajak penghasilan terutang karyawan tidak tetap ini adalah sebesar 5 persen dari upah dikurangi Rp 450 ribu.

3. Jika penghasilan sehari lebih besar dari Rp 450 ribu atau kurang dari Rp 450 ribu serta penghasilan kumulatif sebulan kurang dari Rp 4.5 juta maka PPh terutang karyawan tidak tetap adalah sebesar 5 persen dari upah – PTKP/360.

4. Jika penghasilan sehari lebih dari Rp 450 ribu atau kurang dari Rp 450 ribu dan penghasilan kumulatif sebulan kurang dari Rp 10.200.000, maka PPH terutang karyawan tidak tetap harian adalah disesuaikan dengan tariff pasal 17 x PKP disetahunkan.

Contoh Cara Menghitung Upah Harian untuk Karyawan Tidak Tetap

Tono merupakan karyawan harian atau karyawan tidak tetap di perusahaan A. Dalam sehari Tono dibayar sebesar Rp 210 ribu dengan total waktu bekerja selama satu bulan yaitu 26 hari. Jadi pada akhir bulan Tono berhasil mendapatkan upah harian total sebesar Rp 5.460.000 belum terkena potongan pajak.

Untuk menghitung gaji Tono setelah dipotong pajakk adalah sebagai berikut :

Penghasilan Tono sampai hari ke 21 telah mencapai di bawah Rp 4.5 juta. Maka berlaku kondisi 1 yaitu gaji harian akan dibayarkan secara penuh tanpa adanya potongan gaji dengan cara menghitung upah harian seperti berikut :

  1. Gaji sehari = Rp 5.460.000 / 26 = Rp 210.000

2. Gaji selama 21 hari = Rp 210.000 x 21 = Rp 4.410.00

3. Gaji harian = Rp 210.000

Selanjutnya penghasilan Tono pada hari ke-22 hingga hari ke-26 akan berlaku sesuai dengan kondisi 3 serta berlaku pemotongan pajak penghasilan karena telah melebihi batas minimal Rp 4.5 juta dengan cara menghitung upah harian sebagai berikut :

Gaji harian ke-22

Gaji total sampai hari ke 22 : Rp 210.000 x 22 = Rp 3.300.000

PKP sampai hari ke 22 (Gaji total sampai hari ke 22 – PTKP sampai hari ke-22) : Rp 4.620 – Rp 3.300.000 = Rp 1.320.000

Pajak penghasilan hari ke 22 : 5% X Rp 1.320.000 = Rp 66.000

Gaji harian yang diterima di hari ke 22 adalah Rp 210.000 – Rp 66.000 = Rp 144.000

Meskipun bukan termasuk karyawan tetap dan digaji harian, akan tetapi kamu tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak penghasilan. Jadi pastikan pahami cara menghitung upah harian agar bisa memberikan gaji kepada karyawan tidak tetap dengan benar.

0 Response to "Cara Menghitung Upah Harian untuk Karyawan Tidak Tetap"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel